Pertemuan 13 Kelompok 4 (ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENTS)

 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENTS


Disusun Oleh:


Nida Ajijah (11210116)

Risna Afriani (11210265)

Soleha Nuristiqomah (11210339)

Desti Renikasari (11210303)

Ratna Komala Sari (11210191)

Salsabila (11210129)


PRODI SISTEM INFORMASI AKUNTANSI KAMPUS

KABUPATEN KARAWANG PSDKU KARAWANG

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

20224


KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah “ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASIILLEGAL CONTENT”.

Tujuan penulisan makalah ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pertemuan 13 pada semester VI (Enam) ini pada Program Diploma Tiga (D3) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika.

Dalam penyusunan makalah ini, kami memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1. Direktur Universitas Bina Sarana Informatika

2. Ketua Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi dan Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.

3. Ibu Henny Destiana, M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Serta semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya makalah ini. Kami menyadari bahwa penulisan dalam makalah ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan makalah dimasa yang akan datang.

Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kami khususnya bagi para pembaca.

Karawang, 2 Juli 2024 Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ii

DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN 1

1.1. Latar Belakang 1

1.2. Rumusan Masalah 2

1.3. Maksud dan Tujuan 2

BAB II LANDASAN TEORI 3

2.1. Cybercrime 3

2.2. Cyberlaw 6

BAB III PEMBAHASAN / ANALISA KASUS 7

3.1. Pengertian Illegal Contents 7

3.2. Contoh Kasus Illegal Contents 7

3.3. Contoh Motif Illegal Contents 7

3.4. Faktor Penyebab Illegal Contents 8

3.5. Penanggulangan Illegal Contents 9

BAB IV PENUTUP 10

4.1. Kesimpulan 10

4.2. Saran 10


BAB I 

PENDAHULUAN


1. Latar Belakang

Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita keambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).

Pada dasarnya, setiap teknologi diciptakan untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu manusia. Setelah diciptakan, teknologi dikembangkan agar dapat semakin efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan yang dimaksud, dan teknologi yang lama pun akan ditinggalkan. Akan tetapi, setelah teknologi itu diciptakan dan dikembangkan, penggunaan teknologi tersebut dapat sesuai dengan tujuan yaitu menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan.

Cyberspace, cybercrimes, dan cyberlaws merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari teknologi informasi dan komunikasi saat ini. Terminologi-terminologi ini semakin populer dibahas di berbagai media cetak maupun elektronik, oleh pengamat dalam surat kabar, akademisi dalam berbagai jurnal ilmiah, dan juga termasuk oleh pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ataupun hukum yang mengatur seluruh kegiatan di dunia cyber tersebut. Tindakan tersebut meliputi aktivitas manusia yang menjadikan komputer sebagai sasaran, misalnya perusakan data dan akses pada sistem secara tidak sah, dan juga aktivitas manusia yang menggunakan komputer sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, misalnya penipuan melalui komputer dan pembajakan hak cipta.

Untuk itu, maka diciptakan sebuah peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk mengatur seluruh aktivitas/tindak kejahatan dalam cyberspace tersebut. Convention on Cybercrime adalah instrumen hukum regional yang secara tidak langsung telah diterima sebagai pedoman yang dipakai secara internasional. Perserikatan Bangsa-bangsa juga telah sejak lama membahas tentang penanganan tindak kejahatan siber dan juga memberikan

pedoman-pedoman bagi negara-negara anggota. Demikian juga organisasi kawasan regional Perserikatan Bangsa-bangsa Asia Tenggara. Selanjutnya, pembahasan secara rinci mengenai pengaturan cybercrimes dan cyberlaw di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut sebagai UU ITE. UU ITE tersebut merupakan undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai tindak pidana siber, baik itu hukum pidana maupun hukum acara pidana. Pengaturan hukum dalam UU ITE tersebut mengadopsi ketentuan dalam Convention on Cybercrime.

1.2. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan sebuah masalah-masalah sebagai berikut:

1. Bagaimana agar penulis bisa lebih bijak dalam membuat sebuah konten yang legal.

2. Bagaimana agar penulis bisa membedakan antara konten ilegal dan legal.

1.3. Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah Menambah wawasan tentang Illegal Contents. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester VI (Enam) ini.


BAB II

 LANDASAN TEORI


2.1. CyberCrime

Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.

1. Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

2. Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.

Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

Cybercrime memiliki karakteristik:

a. Ruang lingkup kejahatan

b. Sifat kejahatan

c. Pelaku kejahatan

d. Modus kejahatan

e. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :

1. Cyberpiracy: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

2. Cybertrespass: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

3. Cybervandalism: Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Jenis-Jenis Cybercrime :

Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:

1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:

a. Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.

b. Membuat pemilik akun kehilangan data penting.

2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)

Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.

3. Hacking dan Cracking

Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.

Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.

4. Pemalsuan Data (Data Forgery)

Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e–commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.

5. Pencurian Data (Data Theft)

Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.

6. Memata-matai (Cyber Espionage)

Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

7. Cyber Typosquatting

Cyber crime dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

8. CyberSquatting

Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.

9. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)

Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.

2.2. CyberLaw

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :

1. Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum

2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya

3. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap

4. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa


BAB III 

PEMBAHASAN/ ANALISA KASUS


3.1. Pengertian Illegal Contents

Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.

Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.


3.2. Contoh Kasus Illegal Contens

Pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya adalah beberapa contoh dari illegal content.

Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

3.3. Contoh Motif Illegal Contents

Pada kasus Video porno yang menjerat selebriti dan musisi asal indonesia yakni luna maya dan ariel Peterpan yang kini menjadi Ariel Noah terjadi pada 3 juni 2010 berita ini begitu

menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.

Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).


3.4. Faktor Penyebab Illegal Contents

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah :

1. Akses internet yang tidak terbatas.

2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.

3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.

4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.

6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

7. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.

3.5. Penanggulangan Illegal Contents

Berikut ini adalah beberapa cara yang di lakukan untuk menanggulangi illegal content :

1. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.

2. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

3. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

6. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

7. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.


BAB IV

 PENUTUP


4.1. Kesimpulan

Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan tidak kejahatan.

Saat ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak menghadapi ancaman cybercrime dengan jaminan kepastian hukum ini.

Disamping itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal undang- undang ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik. KUHP dan Undang-Undang lain seperti:

1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

4. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta

5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten

6. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk

7. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

4.2. Saran

Berkaitan dengan Illegal Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.

2. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.


Komentar

Postingan Populer