Projek kelompok 4 Tugas projek ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI INFRINGEMENTS OF PRIVASI

 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI INFRINGEMENTS OF PRIVASI


Disusun Oleh:


Nida Ajijah (11210116)

Risna Afriani (11210265)

Soleha Nuristiqomah (11210339)

Desti Renikasari (11210303)

Ratna Komala Sari (11210191)

Salsabila (11210129)


PRODI SISTEM INFORMASI AKUNTANSI KAMPUS

KABUPATEN KARAWANG PSDKU KARAWANG

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

20224



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul "Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pelanggaran Privasi". Laporan ini disusun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya etika profesi di bidang teknologi informasi dan komunikasi, serta dampak serius yang ditimbulkan oleh pelanggaran privasi.

Di era digital yang serba canggih ini, teknologi informasi dan komunikasi memainkan peran yang sangat vital dalam kehidupan sehari-hari. Namun, perkembangan teknologi yang pesat ini juga membawa tantangan etis yang signifikan, terutama terkait dengan perlindungan privasi individu. makalah ini berusaha menguraikan latar belakang etika profesi di bidang TIK, metode dan teknik pelanggaran privasi, serta contoh-contoh kasus yang menggambarkan betapa pentingnya menjaga etika dan privasi di dunia digital.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dan banyak aspek yang dapat diperbaiki. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca untuk penyempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan laporan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang berguna dan menjadi acuan bagi para profesional di bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk selalu menjaga etika profesi dan melindungi privasi individu

Hormat kami,

Penyusun



BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Etika profesi dalam teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merujuk pada seperangkat prinsip dan standar yang mengatur perilaku profesional di bidang TIK. Etika ini mencakup berbagai aspek, termasuk tanggung jawab profesional, integritas, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak individu, khususnya dalam hal privasi dan keamanan informasi.

Bulle dalam Teguh Wahoyono (2006; 48) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, di mana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi tiga aspek, yaitu ilmu pengetahuan tertentu, aplikasi kemampuan/kecakapan dan berkaitan dengan kepentingan umum.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, isu etika profesi di bidang ini semakin mendapatkan perhatian. Pada awal kemunculan komputer dan internet, regulasi dan panduan etika masih terbatas. Namun, dengan meningkatnya kasus pelanggaran privasi, pencurian data, dan penyalahgunaan informasi, kebutuhan akan etika profesi yang kuat menjadi semakin mendesak. Organisasi seperti Association for Computing Machinery (ACM) dan Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) mulai merumuskan kode etik untuk memandu perilaku profesional di bidang TIK.

Pelanggaran privasi atau infringements of privacy merupakan salah satu isu etika paling signifikan di bidang TIK. Pelanggaran ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk: Pencurian Data: Akses dan pencurian data pribadi tanpa izin. Pengawasan Tidak Sah: Pemantauan aktivitas individu tanpa persetujuan mereka. Penyalahgunaan Informasi: Penggunaan informasi pribadi untuk tujuan yang tidak diizinkan, seperti pemasaran atau pemerasan.

1.2 Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengkaji dan memberikan pemahaman mendalam mengenai isu-isu etika yang terkait dengan privasi dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

1.3 Metode Penelitian

Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Adapun metode pengumpulan data yag digunakan adalah :

1. Studi Pustaka

Teknik pengumpulan data secara tidak langsung yang dilakukan degan cara menghimpun informasi yang relavan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian, informasi tersebut diperoleh dari penelitian terdahulu, jurnal, dan sumber-sumber lain.




BAB II

LANDASAN TEORI


2.1 Definisi Privasi Digital

Privasi digital adalah konsep yang berkaitan dengan perlindungan dan kontrol atas informasi pribadi individu dalam lingkungan online atau digital. Ini mencakup berbagai aspek yang berhubungan dengan bagaimana data pribadi Anda diakses, digunakan, dan dibagikan di internet dan perangkat digital. Mari kita uraikan komponen-komponen kunci dari privasi digital:

1. Data Pribadi: Ini mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi Anda secara langsung (seperti nama, alamat email, nomor telepon) atau tidak langsung (seperti IP address, cookie, atau data lokasi).

2. Kontrol atas Data: Inti dari privasi digital adalah kemampuan Anda untuk memutuskan siapa yang dapat mengakses data Anda, bagaimana data itu digunakan, dan kapan data itu dapat dibagikan atau dihapus.

3. Kerahasiaan Online: Ini melibatkan hak Anda untuk menjaga komunikasi online (seperti email, pesan instan, atau panggilan video) tetap rahasia.

4. Anonimitas dan Pseudonimitas: Kemampuan untuk menggunakan internet tanpa mengungkapkan identitas asli Anda atau menggunakan identitas alternatif.

5. Pelacakan dan Profiling: Privasi digital mencakup perlindungan terhadap pelacakan perilaku online Anda (misalnya, situs yang Anda kunjungi, produk yang Anda lihat) dan pembuatan profil pengguna berdasarkan data ini.

6. Keamanan Data: Meskipun berbeda dengan privasi, keamanan data adalah komponen penting. Ini melibatkan perlindungan data Anda dari akses tidak sah, peretasan, atau pencurian.

7. Persetujuan dan Transparansi: Privasi digital berarti Anda harus diberi tahu dengan jelas tentang bagaimana data Anda akan digunakan dan memiliki pilihan untuk menyetujui atau menolak penggunaan tersebut.

8. Hak untuk Dilupakan: Di beberapa yurisdiksi, ini melibatkan hak untuk meminta penghapusan data pribadi Anda dari mesin pencari atau platform online.

9. Privasi Kontekstual: Pemahaman bahwa informasi yang tepat untuk dibagikan dalam satu konteks (misalnya, dengan dokter) mungkin tidak tepat dalam konteks lain (misalnya, dengan pengiklan).

10. Perlindungan dari Pengawasan: Ini melibatkan perlindungan dari pemantauan yang tidak sah oleh pemerintah, perusahaan, atau individu lain.

Pentingnya privasi digital semakin meningkat karena:

• Peningkatan Penggunaan Internet: Hampir setiap aspek kehidupan kita sekarang memiliki komponen digital.

• Big Data dan AI: Teknologi memungkinkan analisis data berskala besar untuk memprediksi dan mempengaruhi perilaku.

• Kapitalisasi Data: Data pribadi telah menjadi komoditas berharga dalam ekonomi digital.

• Implikasi Sosial dan Politik: Pelanggaran privasi dapat memengaruhi segala hal mulai dari keputusan pembelian hingga proses demokrasi.

Secara singkat, privasi digital adalah hak dan kemampuan untuk mengendalikan informasi pribadi Anda di dunia digital, melindungi diri dari pengawasan dan eksploitasi yang tidak diinginkan, dan mempertahankan otonomi informasi dalam interaksi online Anda.

2.2 Pelanggaran Privasi

Pelanggaran privasi, terutama dalam konteks era digital, mengacu pada tindakan atau praktik yang melanggar hak individu atas privasi informasi pribadi mereka. Ini terjadi ketika informasi pribadi seseorang diakses, digunakan, atau disebarkan tanpa izin, di luar tujuan yang dimaksudkan, atau dengan cara yang melanggar harapan wajar tentang privasi. Berikut adalah aspek-aspek kunci dari pelanggaran privasi:

1. Pengumpulan Data Tanpa Izin:

• Melacak aktivitas online pengguna tanpa persetujuan (misalnya, melalui cookie atau pelacak web).

• Mengakses data pribadi (seperti email, pesan, atau foto) tanpa izin.

2. Penggunaan Data yang Tidak Tepat:

• Menggunakan data untuk tujuan yang berbeda dari yang disetujui pengguna.

• Menjual atau membagikan data pribadi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan.

3. Pelanggaran Keamanan Data:

• Peretasan atau kebocoran data yang mengakibatkan akses tidak sah ke informasi pribadi.

• Kegagalan perusahaan untuk melindungi data pengguna secara memadai.

4. Profiling dan Diskriminasi:

• Membuat profil pengguna berdasarkan data pribadi untuk tujuan diskriminasi (misalnya, dalam pekerjaan atau asuransi).

• Manipulasi perilaku melalui iklan yang ditargetkan secara berlebihan.

5. Pengawasan Tanpa Izin:

• Pemantauan komunikasi elektronik (email, pesan teks) tanpa waran atau persetujuan.

• Penggunaan teknologi pengenalan wajah di ruang publik tanpa pemberitahuan.

6. Pelanggaran Kontekstual:

• Menggunakan informasi di luar konteks yang dimaksudkan (misalnya, data kesehatan untuk tujuan pemasaran).

• Menggabungkan data dari sumber yang berbeda untuk membuat profil yang invasif.

7. Penolakan Hak Privasi:

• Tidak memberikan hak untuk mengakses, mengoreksi, atau menghapus data pribadi.

• Kebijakan privasi yang membingungkan atau menyesatkan.

8. Penargetan Anak-anak:

• Mengumpulkan data anak-anak tanpa persetujuan orang tua.

• Menggunakan data anak-anak untuk iklan yang ditargetkan.

9. Penyalahgunaan Metadata:

• Menggunakan metadata (seperti waktu, durasi, lokasi panggilan) untuk mengungkap pola perilaku.

10. Pelanggaran Anonimitas:

• Mengidentifikasi pengguna dari data yang seharusnya anonim.

• Memaksa pengungkapan identitas online.

11. Ketidakadilan Informasi:

• Tidak memberitahu pengguna tentang pelanggaran data.

• Kesenjangan kekuasaan dalam negosiasi syarat privasi.

Penting untuk dicatat bahwa konsep pelanggaran privasi terus berkembang seiring dengan teknologi baru dan praktik pengumpulan data yang semakin canggih. Apa yang dianggap sebagai pelanggaran juga dapat bervariasi tergantung pada konteks budaya, hukum, dan norma sosial.

2.3 Tantangan Privasi di Era Digital

Antangan privasi di era digital sangat kompleks dan beragam. Perkembangan teknologi yang pesat telah menciptakan sejumlah tantangan unik bagi perlindungan privasi individu. Mari kita bahas beberapa tantangan utama:

1. Volume dan Kecepatan Data:

• Big Data: Perangkat dan aplikasi menghasilkan data dalam jumlah besar dan cepat.

• Tantangan: Sulit untuk melacak dan mengendalikan semua data yang dikumpulkan.

2. Pengawasan Terus-Menerus:

• IoT (Internet of Things): Perangkat sehari-hari (seperti smart TV, termostat) terus-menerus mengumpulkan data.

• Tantangan: Kehidupan pribadi menjadi semakin transparan, menghilangkan "ruang privasi".

3. Kompleksitas Persetujuan:

• Persyaratan Layanan Panjang: Kebijakan privasi sering rumit dan panjang.

• Tantangan: Pengguna sering "setuju" tanpa benar-benar memahami implikasinya.

4. Algoritma dan Profiling:

• Pembelajaran Mesin: Algoritma menganalisis data untuk memprediksi perilaku.

• Tantangan: Keputusan otomatis bisa diskriminatif atau manipulatif.

5. Kapitalisasi Data:

• Model Bisnis Berbasis Data: Banyak layanan "gratis" didanai oleh penjualan data pengguna.

• Tantangan: Konflik kepentingan antara privasi pengguna dan keuntungan perusahaan.

6. Lintas Batas Data:

• Transfer Data Global: Data dapat dipindahkan dan disimpan di berbagai negara.

• Tantangan: Hukum privasi berbeda di setiap negara, sulit untuk menegakkan.

7. Kerentanan Keamanan:

• Serangan Siber: Peretasan dan malware semakin canggih.

• Tantangan: Bahkan perusahaan besar kesulitan melindungi data dari pelanggaran.

8. Digital Footprint:

• Jejak Digital Permanen: Informasi online sulit dihapus sepenuhnya.

• Tantangan: Kesalahan masa lalu atau informasi yang tidak akurat dapat berdampak jangka panjang.

9. Pengawasan Pemerintah:

• Program Pengawasan Nasional: Pemerintah memantau komunikasi digital untuk keamanan.

• Tantangan: Keseimbangan antara keamanan nasional dan hak privasi individu.

10. Literasi Digital:

• Kesenjangan Pengetahuan: Tidak semua pengguna memahami risiko privasi digital.

• Tantangan: Kelompok rentan (seperti lansia atau anak-anak) lebih mudah dieksploitasi.

11. Identitas Digital Ganda:

• Penggabungan Data: Informasi dari berbagai sumber digabungkan untuk profil lengkap.

• Tantangan: Pengguna kehilangan kontrol atas narasi identitas mereka.

12. Teknologi Baru:

• AI, VR, Blockchain: Setiap teknologi baru membawa tantangan privasi unik.

• Tantangan: Regulasi dan etika sering tertinggal dari inovasi teknologi.

13. Konten yang Dibuat Pengguna:

• Media Sosial: Pengguna sering membagikan informasi sensitif tentang diri dan orang lain.

• Tantangan: Privasi pihak ketiga dan "oversharing" yang tidak disengaja.

14. Ketergantungan Digital:

• Layanan Esensial Online: Banyak layanan penting (seperti perbankan) sekarang online.

• Tantangan: Sulit untuk "opt-out" tanpa konsekuensi serius.

15. Evolusi Ancaman:

• Taktik Baru: Penjahat siber terus menemukan cara baru untuk melanggar privasi.

• Tantangan: Perlindungan privasi harus terus berevolusi dan beradaptasi.

Menghadapi tantangan-tantangan ini membutuhkan pendekatan multi-faceted:

• Regulasi yang Adaptif: Hukum harus mengikuti perkembangan teknologi.

• Tanggung Jawab Perusahaan: Desain yang memprioritaskan privasi (Privacy by Design).

• Pendidikan Pengguna: Meningkatkan literasi digital di semua kelompok usia.

• Inovasi Teknologi: Mengembangkan alat untuk melindungi privasi (misalnya, enkripsi end-to-end).

• Kolaborasi Global: Standar privasi internasional untuk mengatasi transfer data lintas batas.

Dalam menghadapi tantangan-tantangan ini, penting untuk diingat bahwa privasi adalah hak asasi manusia. Menyeimbangkan inovasi, keamanan, dan privasi akan menjadi salah satu tugas terbesar di era digital

2.4 Dampak Pelanggaran Privasi

Dampak pelanggaran privasi melampaui sekedar ketidaknyamanan individu. Ini dapat mengancam fondasi masyarakat demokratis, mempengaruhi ekonomi global, dan mengubah cara kita berinteraksi dan berkembang sebagai individu. Mengatasi pelanggaran privasi bukan hanya tentang melindungi data; ini adalah tentang menjaga kebebasan, keadilan, dan kemajuan manusia di era digital.

Pelanggaran privasi di era digital dapat memiliki dampak yang luas dan mendalam, memengaruhi individu, masyarakat, dan bahkan lembaga demokratis. Mari kita bahas dampak-dampak utama:

Dampak pada Individu:

1. Pencurian Identitas:

• Informasi pribadi dapat digunakan untuk membuka rekening palsu, melakukan penipuan.

• Dampak: Kerusakan kredit, kerugian finansial, stres emosional.

2. Kerusakan Reputasi:

• Informasi sensitif atau kontroversial dapat tersebar luas.

• Dampak: Kehilangan pekerjaan, kerusakan hubungan personal, cyberbullying.

3. Manipulasi Perilaku:

• Profiling dan iklan yang ditargetkan dapat mempengaruhi keputusan.

• Dampak: Keputusan yang merugikan diri sendiri, penargetan eksploitatif.

4. Keamanan Fisik:

• Data lokasi atau pola aktivitas dapat membahayakan keselamatan.

• Dampak: Penguntitan, pelecehan, pencurian rumah.

5. Diskriminasi:

• Data dapat digunakan untuk keputusan yang tidak adil.

• Dampak: Penolakan asuransi, pekerjaan, atau pinjaman berdasarkan profil.

6. Stres Psikologis:

• Kehilangan kontrol atas informasi pribadi.

• Dampak: Kecemasan, paranoia, self-censorship.

2.5 Perana Teknologi Dan Kebijakan

Teknologi dan kebijakan adalah dua sisi mata uang dalam perlindungan privasi digital. Teknologi menyediakan alat dan metode untuk melindungi data, sementara kebijakan menetapkan aturan, insentif, dan akuntabilitas. Pendekatan terbaik melibatkan "co-evolution" keduanya: kebijakan yang mendorong inovasi teknologi privasi, dan teknologi yang membantu mencapai tujuan kebijakan. Dalam lanskap digital yang dinamis, integrasi yang cerdas dari keduanya adalah kunci untuk privasi yang efektif dan berkelanjutan.

Peran teknologi dan kebijakan dalam konteks privasi digital adalah sangat penting dan saling terkait. Keduanya memiliki potensi untuk menjadi baik penyebab maupun solusi dari tantangan privasi. Mari kita bahas peran masing-masing:

Peran Teknologi:

1. Privacy by Design (PbD):

Konsep: Memasukkan perlindungan privasi sejak awal desain teknologi.

• Contoh: Enkripsi bawaan, pengaturan privasi default yang ketat.

• Dampak: Mengurangi risiko pelanggaran, meningkatkan kepercayaan pengguna.

2. Enkripsi:

• Teknologi: Enkripsi end-to-end, enkripsi di saat istirahat (at rest).

• Contoh: WhatsApp, Signal untuk pesan; Apple FileVault untuk penyimpanan.

• Dampak: Melindungi komunikasi dan data dari akses tidak sah.

3. Anonimisasi dan Pseudonimisasi:

• Teknologi: Teknik untuk menghilangkan atau mengaburkan identifikasi personal.

• Contoh: Jaringan Tor untuk browsing anonim; tokenisasi data kesehatan.

• Dampak: Memungkinkan penggunaan data tanpa mengungkap identitas.

4. Differential Privacy:

• Teknologi: Menambahkan "noise" statistik ke data untuk melindungi individu.

• Contoh: Apple menggunakannya dalam pengumpulan data pengguna.

• Dampak: Memungkinkan analisis data tanpa mengungkap informasi individu.

5. Personal Information Management Systems (PIMS):

• Teknologi: Alat yang memungkinkan pengguna mengelola data mereka.

• Contoh: Dashboard privasi Google, Apple Privacy Report.

• Dampak: Meningkatkan transparansi dan kontrol pengguna.

6. Blockchain untuk Privasi:

• Teknologi: Blockchain untuk manajemen identitas terdesentralisasi.

• Contoh: Protokol Sovrin, uPort.

• Dampak: Pengguna memiliki lebih banyak kontrol atas identitas digital.

7. Machine Learning untuk Privasi:

• Teknologi: ML untuk mendeteksi pelanggaran, ancaman privasi.

• Contoh: Sistem deteksi intrusi, analisis kebijakan privasi otomatis.

• Dampak: Respons cepat terhadap ancaman, kebijakan yang lebih baik.

Peran Kebijakan:

1. Regulasi Privasi:

• Kebijakan: GDPR (Uni Eropa), CCPA (California), LGPD (Brasil).

• Dampak: Standar global untuk pengumpulan dan penggunaan data.

• Tantangan: Penegakan lintas batas, adaptasi dengan teknologi baru.

2. Hak Digital:

• Kebijakan: Hak untuk dilupakan, hak untuk penjelasan (GDPR).

• Dampak: Memberdayakan individu terhadap perusahaan teknologi.

• Tantangan: Keseimbangan dengan kebebasan berekspresi.

3. Standar Industri:

• Kebijakan: ISO/IEC 27701 untuk manajemen informasi privasi.

• Dampak: Kerangka kerja global untuk praktik privasi yang baik.

• Tantangan: Adopsi sukarela, tidak mengikat secara hukum.

4. Penilaian Dampak Privasi (PIA):

• Kebijakan: Wajib untuk proyek berisiko tinggi (GDPR).

• Dampak: Identifikasi dan mitigasi risiko privasi sejak awal.

• Tantangan: Membutuhkan keahlian, bisa dianggap beban.

5. Akuntabilitas Perusahaan:

• Kebijakan: Denda besar untuk pelanggaran (GDPR: 4% pendapatan global).

• Dampak: Insentif kuat untuk perlindungan data yang lebih baik.

• Tantangan: Potensi dampak lebih berat pada perusahaan kecil.

6. Pendidikan dan Kesadaran:

• Kebijakan: Program literasi digital, kampanye kesadaran publik.

• Dampak: Pengguna lebih berdaya, keputusan lebih informasi.

• Tantangan: Menjangkau semua segmen masyarakat.



BAB III

PEMBAHASAN


3.1 Analisis Kasus

Bocornya 91 Juta Data Akun Tokopedia

TECH - Redaksi, CNBC Indonesia

04 May 2020 06:43 WIB

 Jakarta, CNBC Indonesia - e-Commerce Tokopedia diretas hacker. 91 juta data akun.

Kasus ini terungkap ke publik oleh akun twitter @underthebreach yang mengklaim dirinya sebagai layanan pengawasan dan pencengahan kebocoroan data asal Israel.walnya peretas dengan nama akun Whysodank menawarkan 15 juta data akun pengguna Tokopedia di forum RaidForums. Hacker berbagi data untuk meminta bantuan peretas lain membuka kunci algoritma password akun tersebut karena masih di-hash.

Data yang ditawarkannya berupa User ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel dan password tersandi. Ia mengklaim data ini dari peretasan yang terjadi pada 20 Maret 2020. Saya memutuskan untuk membagi data bagian dari timbunan data Tokpedia [yang diretas] Maret 2020 dan akan membagikan 15 juta dari banyak lagi," tulisnya pada ReidForums, seperti dikutip Senin (4/5/2020).

Sehari kemudian, hacker mengumumkan telah menjual 91 juta data seharga US$5.000 atau setara Rp 75 juta. Ia menjuadlnya di Empire Market, pasar gelap di Dark Web. Manajemen Tokopedia sendiri sudah mengakui akan adanya upaya pencurian data pengguna Tokopedia namun informasi penting seperti password tetap berhasil terlindungi. Atas kebocoran data ini, enteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate telah telah meminta pengelola platform digital Tokopedia melakukan investigasi internal.

Hal itu ditujukan untuk memastikan dugaan data breach pada platform marketplace itu dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin keamanan data pengguna. Hal pertama yang harus dilakukan Tokopedia segera melakukan pengamanan sistem untuk mencegah meluasnya data breach. Kedua, memberitahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos. Dan ketiga, melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach serta apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut.


3.2 UU ITE tentang infringements of Privacy

Perlindungan data pribadi dengan penggunaan internet

 UU ITE memang belum memuat atran perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi, secara implisit UU ini mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun bersifat pribadi. Sedangkan hal yang berkaitan dengan penjabaran tentang data elektrinik pribadi,

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia mengatur beberapa ketentuan terkait perlindungan privasi dan data pribadi. Berikut adalah penjelasan tentang hal tersebut:

1. Larangan Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik Secara Ilegal (Pasal 30) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

2. Larangan Menyebarkan Data Pribadi Tanpa Izin (Pasal 32) Undang-undang ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyebarkan data pribadi milik orang lain yang dapat merugikan orang tersebut.

3. Larangan Intersepsi atau Penyadapan Ilegal (Pasal 31) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

4. Ketentuan Penggunaan Setiap Informasi Melalui Media Elektronik (Pasal 25) Undang-undang ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk menggunakan sistem pengamanan dengan standar tertentu untuk melindungi akses terhadap sistem elektroniknya.

Sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat berupa pidana penjara dan/atau denda yang cukup berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Secara umum, UU ITE bertujuan untuk melindungi hak-hak privasi dan data pribadi seseorang dari perlindungan dan penyebaran ilegal oleh pihak lain. Namun dalam praktiknya, masih terdapat beberapa kelemahan dan pemikiran terkait implementasi undang-undang ini.


3.3 Penganggulangan Infringement of Privacy

Penaggulangan pelanggaran privasi (infringement of privacy) adalah sebuah topik penting yang perlu diperhatikan, terutama di era digital saat ini. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran privasi:

1. Pembuatan dan Penerapan Kebijakan Privasi yang Jelas

 Setiap organisasi atau perusahaan yang mengumpulkan dan mengolah data pribadi harus memiliki kebijakan privasi yang jelas dan transparan. Kebijakan ini harus menjelaskan jenis data yang dikumpulkan, bagaimana data tersebut digunakan, dan bagaimana data tersebut dilindungi.

2. Implementasi Langkah-langkah Keamanan Data

 Langkah-langkah keamanan data seperti enkripsi, otentikasi multi-faktor, dan kontrol akses yang ketat sangat penting untuk melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah dan pelanggaran privasi.

3. Pelatihan dan Kesadaran Karyawan

Karyawan yang menangani data pribadi harus diberikan pelatihan tentang pentingnya privasi data dan cara melindunginya. Mereka harus sadar akan risiko dan konsekuensi dari pelanggaran privasi.

4. Kepatuhan terhadap Regulasi dan Peraturan

Organisasi harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi terkait privasi data, seperti Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di Uni Eropa atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

5. Pemberian Kontrol kepada Individu

Individu harus diberikan kontrol atas data pribadi mereka. Mereka harus dapat mengakses, memperbarui, atau menghapus data pribadi mereka jika diperlukan.

6. Pengawasan dan Audit Berkala

Organisasi harus melakukan pengawasan dan audit berkala terhadap praktik pengelolaan data pribadi untuk memastikan kepatuhan dan mengidentifikasi potensi kerentanan atau pelanggaran.

7. Respon Cepat terhadap Insiden Pelanggaran

Jika terjadi pelanggaran privasi, organisasi harus segera merespons, menyelidiki, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, organisasi dapat membantu mencegah dan mengatasi pelanggaran privasi, serta membangun kepercayaan dan hubungan yang baik dengan pelanggan atau pengguna layanan mereka.harus memberitahu individu yang terkena dampak sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.




BAB IV

KESIMPULAN


4.1 Kesimpulan

Dari makalah ini penulis dapat menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan untuk mencari dan meliha terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpn pada formulir data pribadi yang tersimpan secara terkomputerisasi. Factor penyebab terjadinya infringement of privacy antara lain karena kesadaran hokum, factor penegak hokum, dan factor ketiadaan perundang-undangan yang mengatur infringement of privacy.

4.2 Saran

Berdasaekan studi kasus yang sudah di jelaskan diatas, penulis memberikan saran kepada pengguna internet untuk sealalu menggunakan internet secara positif dan tidak memamfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.


Komentar

Postingan Populer